Jumat, 22 Maret 2013

PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS ADIWIYATA



PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS ADIWIYATA




Adiwiyata merupakan  salah satu Program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini tertuang dalam MoU pada tgl 3 Juni 2005 antara Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional kala itu.
Dalam sebuah referensi dinyatakan bahwa ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta “ADI” dan “WIYATA”. ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal, atau sempurna. WIYATA mempunyai makna tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata tersebut digabung, maka secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan pengertian di atas maka dapat dimaknai bahwa SEKOLAH itulah yang merupakan tempat yang AGUNG, tempat yang BAIK dan IDEAL untuk memperolah pengetahuan, norma dan etika. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah langkah nyata apa yang mungkin dilakukan untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang Agung, Tempat yang Baik dan Ideal, tempat yang Sempurna dalam memperoleh pengetahuan, moral dan etika?. (miris….. ketika kita menyaksikan di TV, membaca di berbagai media Online maupun Offline  tentang maraknya berbagai fenomena kasus kekerasan fisik dan kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah yang dilakukan oleh guru).
Dari referensi yang sama dengan di atas dituliskan bahwa untuk mewujudkan sekolah Adiwiyata maka sekolah perlu melakukan hal-hal berikut: (a) Pengembangan Kebijakan Sekolah peduli dan berbudaya Lingkungan, (b) Pengembangan Kurikulum berbasis Lingkungan, (c). Pengembangan Kegiatan Lingkungan berbasis partisipatif, (d) Pengembangan dan pengelolaan sarana pendukung sekolah berbudaya Lingkungan. Misalnya: Hemat Energi/penggunaan energi alternative, penghematan air, pengelolaan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Terkait dengan kurikulum berbasis lingkungan maka menurut penulis terdapat dua hal yang dapat kita pahami: Hal pertama adalah Bagaimana menjadikan lingkungan sekolah sebagai sumber/media yang mendukung pembelajaran. Hal ini dapat berarti bahwa Lingkungan sekolah yang nyaman merupakan tempat yang kondusif bagi pembelajaran. Lingkungan sekolah dapat memberikan pengalaman hidup yang bermakna bagi siswanya. Di lingkungan itu pula siswa dapat menjadikannya tempat belajar yang menyenangkan. Untuk itu perlu mengurangi sifat keformalan dari sebuah sekolah dengan cara mengubah lingkungan sekolah menjadi lingkungan yang mendukung proses pembelajaran dan bersifat menyenangkan. Hal kedua adalah Bagaimana menyampaikan materi lingkungan hidup kepada siswa melalui kurikulum yang terintegrasi dengan pendidikan lingkungan hidup. Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, semua ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local dan global).
Pengembangkan kurikulum berbasis Adiwiyata sangat terkait dengan tupoksi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran atau dengan kata lain guru harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup, yaitu bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran yang terintegrasi dengan Pendidikan lingkungan hidup (Perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata).
Mengembangkan perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata dapat dilakukan dengan: (1) Memformulasi kegiatan atau proses pembelajaran melalui penerapan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan peserta didik secara aktif dalam pembelajaran. Metode pembelajaran yang dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik, misalnya dengan demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium, pengalaman lapangan, dialog, simposium, dll. (2) Mengembangkan materi pelajaran dan indikator pelajaran berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan sekitar (isu local) dan masalah-masalah lingkungan secara luas (isu global). Isu lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang merupakan potensi  ketersedian sumberdaya alam dan kearifan lingkungan, terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat berdampak pada banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah, penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll  sedangkan isu global mencakup isu lingkungan hidup misalnya terkait:  energy, ozon, perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan minyak di laut, rekayasa genetik dll. (3) Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran lingkungan hidup, artinya bahwa pembelajaran lingkungan hidup baik secara integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian tingkat keberhasilan. (4) Merancang pembelajaran di dalam maupun di luar kelas dengan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber/media pembelajaran. (5) Mengikutsertakan orang tua siswa dan masyarakat dalam program pembelajaran, misalnya dengan memberikan tugas-tugas yang melibatkan orang tua siswa dan masyarakat, misalnya terkait penyediaan  air bersih, sarana pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase,  penghijauan,  kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. (6) Tenaga pendidik mengkomunikasikan hasil inovasi pembelajaran Lingkungan Hidup kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll. (7) Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
Pengalaman belajar yang diharapkan dari siswa sebagai implikasi dari perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata yang dikembangkan guru adalah siswa melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan: (1) Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian dan fungsi Lingkungan Hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, misalnya dalam bentuk karya siswa, laporan kegiatan siswa, laporan aksi nyata yang terkait dengan lingkungan hidup antara lain: makalah, Puisi/Sajak, Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar, seni tari, dll (2) Menerapkan pengetahuan Lingkungan Hidup yang diperoleh untuk memecahkan masalah Lingkungan Hidup  dalam kehidupan sehari-hari, Hal ini dapat terlihat dari perubahan perilaku yang  berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari guru dan akhirnya menjadi kebutuhan dalam kehidupannya. (3) Siswa mengkomunikasikan hasil inovasi pembelajaran lingkungan hidup kepada masyarakat  melalui; Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar,  dll.
Sebagai kesimpulan bahwa Sekolah yang telah berkomitmen untuk menjadi sekolah Adiwiyata harus memiliki Kurikulum Berbasis Adiwiyata yang dijabarkan dalam bentuk Perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, LKS, Buku, Tes Hasil belajar) yang berbasis Adiwiyata. Artinya dalam kurikulum tersebut telah terintegrasi minimal dua isu besar pendidikan saat ini yaitu pendidikan karakter bangsa dan pendidikan lingkungan hidup.

INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
Untuk mewujudkan program Adiwiyata ditetapkan indikator dan kriteria yaitu :

1. Indikator pengembangan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.

Kriteria Program Adiwiyata sebagai berikut :
a. Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan,
b. Kebijakan Sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup,
c. Kebijakan peningkatan kapasitas SDM ( tenaga pendidik dan non pendidik ) di bidang lingkungan hidup,
d. Kebijakan Sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam,
e. Kebijakan Sekolah yang mendukung terciptanya Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Sehat,
f. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.

2. Indikator Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan.

Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang arti pentingnya lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari, hal ini dapat dicapai dengan melakukan :
a. Pengembangan Model pembelajaran lintas mata pelajaran,
b. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar,
c. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
d. Pengembangan kegiatan Kurikuler untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang Lingkungan Hidup.

3. Indikator Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif.

Melibatkan warga sekolah dalam bebagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat di sekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi warga sekolah, masyarakat maupun Lingkungannya dengan kegiatan berbasis partisipatif :
a. Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler / kurikuler dibidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah,
b. Mengikuti kegiatan aksi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pihak luar,
c. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah.

4. Indikator pengembangan dan pengelolaan sarana pendukung sekolah, meliputi :

a. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan Lingkungan Hidup,
b. Peningkatan kualitas pengelolaan Lingkungan di dalam dan di luar kawasan Sekolah.
c. Penghematan Sumber Daya Alam ( Listrik, Air, ATK ),
d. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
e. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.

5. Mekanisme Seleksi Adiwiyata

http://lh.surabaya.go.id/pemulihan/adiwiyata-2012/images/mekanisme_adiwiyata.JPG
Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah tersebut antara lain:
  • 1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
  • 2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
  • 3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
  • 4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
  • 5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
  • 6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local).
Pengembangan kurikulum tersebut dapat dilakukan antara lain:
  • 1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
  • 2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
  • 3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
  • 4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara lain:
  • 1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
  • 2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
  • 3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
  • 1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
  • 2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
  • 3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
  • 4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
  • 5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
  • 1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
  • 2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia. Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan, Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar