PERANGKAT PEMBELAJARAN BERBASIS ADIWIYATA
Adiwiyata merupakan salah satu Program Kementerian Lingkungan
Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga
sekolah sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup dan pembangunan
berkelanjutan bagi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini
tertuang dalam MoU pada tgl 3 Juni 2005 antara Menteri Negara Lingkungan Hidup
dan Menteri Pendidikan Nasional kala itu.
Dalam
sebuah referensi dinyatakan bahwa ADIWIYATA berasal dari 2 kata Sansekerta
“ADI” dan “WIYATA”. ADI mempunyai makna besar, agung, baik, ideal, atau
sempurna. WIYATA mempunyai makna tempat dimana seseorang mendapatkan ilmu
pengetahuan, norma dan etika dalam berkehidupan sosial. Bila kedua kata
tersebut digabung, maka secara keseluruhan ADIWIYATA mempunyai makna: Tempat
yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan berbagai
norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju terciptanya
kesejahteraan hidup kita dan menuju kepada cita-cita pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan
pengertian di atas maka dapat dimaknai bahwa SEKOLAH itulah yang merupakan
tempat yang AGUNG, tempat yang BAIK dan IDEAL untuk memperolah pengetahuan,
norma dan etika. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah langkah
nyata apa yang mungkin dilakukan untuk menjadikan sekolah sebagai tempat yang
Agung, Tempat yang Baik dan Ideal, tempat yang Sempurna dalam memperoleh
pengetahuan, moral dan etika?. (miris….. ketika kita menyaksikan di TV,
membaca di berbagai media Online maupun Offline tentang maraknya berbagai fenomena kasus kekerasan fisik dan
kekerasan seksual terhadap anak usia sekolah yang dilakukan oleh guru).
Dari
referensi yang sama dengan di atas dituliskan bahwa untuk mewujudkan sekolah
Adiwiyata maka sekolah perlu melakukan hal-hal berikut: (a) Pengembangan Kebijakan Sekolah peduli dan berbudaya Lingkungan, (b) Pengembangan Kurikulum
berbasis Lingkungan, (c). Pengembangan Kegiatan
Lingkungan berbasis partisipatif, (d) Pengembangan dan
pengelolaan sarana pendukung sekolah berbudaya Lingkungan. Misalnya: Hemat
Energi/penggunaan energi alternative, penghematan air, pengelolaan sampah
dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
Terkait
dengan kurikulum berbasis lingkungan maka menurut penulis terdapat dua hal yang
dapat kita pahami: Hal pertama adalah Bagaimana menjadikan lingkungan
sekolah sebagai sumber/media yang mendukung pembelajaran. Hal ini dapat berarti
bahwa Lingkungan sekolah yang nyaman merupakan
tempat yang kondusif bagi pembelajaran. Lingkungan sekolah dapat memberikan
pengalaman hidup yang bermakna bagi siswanya. Di lingkungan itu pula siswa
dapat menjadikannya tempat belajar yang menyenangkan. Untuk itu perlu
mengurangi sifat keformalan dari sebuah sekolah dengan cara mengubah lingkungan
sekolah menjadi lingkungan yang mendukung proses pembelajaran dan bersifat
menyenangkan. Hal kedua adalah Bagaimana menyampaikan materi lingkungan hidup kepada siswa melalui kurikulum yang
terintegrasi dengan pendidikan lingkungan hidup. Pengembangan materi, model
pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi, semua ini dilakukan untuk
memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan
dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu local dan global).
Pengembangkan kurikulum berbasis Adiwiyata sangat terkait
dengan tupoksi guru dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi proses
pembelajaran atau dengan kata lain guru harus memiliki kompetensi dalam
mengembangkan kegiatan pembelajaran lingkungan hidup, yaitu bagaimana guru
menyusun perangkat pembelajaran yang terintegrasi dengan Pendidikan lingkungan
hidup (Perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata).
Mengembangkan perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata dapat
dilakukan dengan: (1) Memformulasi kegiatan atau proses pembelajaran melalui
penerapan pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang melibatkan
peserta didik secara aktif dalam pembelajaran. Metode pembelajaran yang
dimaksud adalah cara belajar aktif yang berfokus pada peserta didik, misalnya
dengan demonstrasi, diskusi, simulasi, bermain peran, laboratorium, pengalaman
lapangan, dialog, simposium, dll. (2) Mengembangkan materi pelajaran dan
indikator pelajaran berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan sekitar (isu
local) dan masalah-masalah lingkungan secara luas (isu global). Isu
lokal mencakup isu lingkungan hidup yang ada di wilayah sekitar sekolah, yang
merupakan potensi ketersedian sumberdaya alam dan kearifan lingkungan,
terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat berdampak pada
banjir, longsor, kekeringan, pencemaran sampah, pencemaran air/udara/tanah,
penggundulan hutan, kabut asap dan kebakaran hutan, dll sedangkan isu
global mencakup isu lingkungan hidup misalnya terkait: energy, ozon,
perubahan iklim, keanekaragaman hayati, bahan berbahaya dan beracun, tumpahan
minyak di laut, rekayasa genetik dll. (3) Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian pembelajaran lingkungan hidup, artinya bahwa pembelajaran
lingkungan hidup baik
secara integrasi maupun monolitik harus dilengkapi dengan indikator penilaian
tingkat keberhasilan. (4) Merancang pembelajaran di dalam maupun
di luar kelas dengan memanfaatkan lingkungan sebagai sumber/media pembelajaran.
(5) Mengikutsertakan orang tua siswa dan masyarakat dalam program pembelajaran,
misalnya dengan memberikan tugas-tugas yang melibatkan orang tua siswa dan
masyarakat, misalnya terkait penyediaan air bersih, sarana
pengelolaan sampah (3R), saluran air limbah/ drainase, penghijauan,
kantin ramah lingkungan dan materi lainnya sesuai kebutuhan masyarakat. (6) Tenaga pendidik mengkomunikasikan hasil inovasi pembelajaran
Lingkungan Hidup kepada warga sekolah dan masyarakat sekitar sekolah melalui;
Nara sumber, media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar, dll.
(7) Tenaga pendidik melakukan proses perubahan perilaku yang berbudaya
lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan, ketertarikan, mengaplikasikan
dan akhirnya diharapkan menjadi suatu kebutuhan dalam kehidupan.
Pengalaman belajar yang diharapkan dari siswa sebagai
implikasi dari perangkat pembelajaran berbasis Adiwiyata yang dikembangkan guru
adalah siswa melakukan kegiatan pembelajaran tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dengan:
(1) Menghasilkan karya yang berkaitan dengan pelestarian dan fungsi Lingkungan
Hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, misalnya dalam
bentuk karya siswa, laporan kegiatan siswa, laporan aksi nyata yang terkait dengan lingkungan hidup antara lain: makalah, Puisi/Sajak,
Artikel, Lagu, Laporan Penelitian, gambar,
seni tari, dll (2) Menerapkan
pengetahuan Lingkungan Hidup yang diperoleh untuk memecahkan masalah Lingkungan
Hidup dalam kehidupan sehari-hari, Hal ini dapat terlihat dari perubahan
perilaku yang berbudaya lingkungan melalui upaya peningkatan pengetahuan,
ketertarikan, dan menindaklanjuti pembelajaran dari guru dan akhirnya menjadi
kebutuhan dalam kehidupannya. (3) Siswa mengkomunikasikan hasil inovasi
pembelajaran lingkungan hidup kepada masyarakat melalui; Nara sumber,
media elektronik, media cetak, lingkungan alam sekitar, dll.
Sebagai kesimpulan bahwa Sekolah yang telah berkomitmen untuk
menjadi sekolah Adiwiyata harus memiliki Kurikulum Berbasis Adiwiyata yang
dijabarkan dalam bentuk Perangkat pembelajaran (Silabus, RPP, LKS, Buku, Tes
Hasil belajar) yang berbasis Adiwiyata. Artinya dalam kurikulum tersebut telah
terintegrasi minimal dua isu besar pendidikan saat ini yaitu pendidikan
karakter bangsa dan pendidikan lingkungan hidup.
INDIKATOR
DAN KRITERIA PROGRAM ADIWIYATA
Untuk mewujudkan program Adiwiyata ditetapkan indikator dan kriteria yaitu :
1. Indikator pengembangan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.
Kriteria Program Adiwiyata sebagai berikut :
a. Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan,
b. Kebijakan Sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup,
c. Kebijakan peningkatan kapasitas SDM ( tenaga pendidik dan non pendidik ) di bidang lingkungan hidup,
d. Kebijakan Sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam,
e. Kebijakan Sekolah yang mendukung terciptanya Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Sehat,
f. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
2. Indikator Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan.
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang arti pentingnya lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari, hal ini dapat dicapai dengan melakukan :
a. Pengembangan Model pembelajaran lintas mata pelajaran,
b. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar,
c. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
d. Pengembangan kegiatan Kurikuler untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang Lingkungan Hidup.
3. Indikator Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif.
Melibatkan warga sekolah dalam bebagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat di sekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi warga sekolah, masyarakat maupun Lingkungannya dengan kegiatan berbasis partisipatif :
a. Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler / kurikuler dibidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah,
b. Mengikuti kegiatan aksi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pihak luar,
c. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah.
4. Indikator pengembangan dan pengelolaan sarana pendukung sekolah, meliputi :
a. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan Lingkungan Hidup,
b. Peningkatan kualitas pengelolaan Lingkungan di dalam dan di luar kawasan Sekolah.
c. Penghematan Sumber Daya Alam ( Listrik, Air, ATK ),
d. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
e. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
5. Mekanisme Seleksi Adiwiyata

Untuk mewujudkan program Adiwiyata ditetapkan indikator dan kriteria yaitu :
1. Indikator pengembangan kebijakan sekolah peduli dan berbudaya lingkungan.
Kriteria Program Adiwiyata sebagai berikut :
a. Visi dan Misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan,
b. Kebijakan Sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup,
c. Kebijakan peningkatan kapasitas SDM ( tenaga pendidik dan non pendidik ) di bidang lingkungan hidup,
d. Kebijakan Sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam,
e. Kebijakan Sekolah yang mendukung terciptanya Lingkungan Sekolah yang Bersih dan Sehat,
f. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
2. Indikator Pengembangan Kurikulum Berbasis Lingkungan.
Penyampaian materi lingkungan hidup kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau monolitik. Pengembangan materi, model dan metode belajar yang bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang arti pentingnya lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari, hal ini dapat dicapai dengan melakukan :
a. Pengembangan Model pembelajaran lintas mata pelajaran,
b. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar,
c. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
d. Pengembangan kegiatan Kurikuler untuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang Lingkungan Hidup.
3. Indikator Pengembangan Kegiatan Berbasis Partisipatif.
Melibatkan warga sekolah dalam bebagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup dan melibatkan masyarakat di sekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi warga sekolah, masyarakat maupun Lingkungannya dengan kegiatan berbasis partisipatif :
a. Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler / kurikuler dibidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah,
b. Mengikuti kegiatan aksi Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh pihak luar,
c. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah.
4. Indikator pengembangan dan pengelolaan sarana pendukung sekolah, meliputi :
a. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan Lingkungan Hidup,
b. Peningkatan kualitas pengelolaan Lingkungan di dalam dan di luar kawasan Sekolah.
c. Penghematan Sumber Daya Alam ( Listrik, Air, ATK ),
d. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
e. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
5. Mekanisme Seleksi Adiwiyata

Apa Itu ADIWIYATA ?
Adiwiyata mempunyai pengertian atau
makna: Tempat yang baik dan ideal dimana dapat diperoleh segala ilmu
pengetahuan dan berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia
menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan menuju kepada cita-cita pembangunan
berkelanjutan.
TUJUAN PROGRAM ADIWIYATA
Menciptakan kondisi yang baik bagi
sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah,
sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab
dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan utama diarahkan pada
terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi
sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengembangan norma-norma
dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran,
keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta
penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat
dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan,
dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus
secara komperensif.
INDIKATOR DAN KRITERIA PROGRAM
ADIWIYATA
A. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli
dan Berbudaya Lingkungan
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang
mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh
semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu
partisipatif dan b e r k e l a n j u t a n .
Pengembangan kebijakan sekolah
tersebut antara lain:
- 1. Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan.
- 2. Kebijakan sekolah dalam mengembangkan pembelajaran pendidikan lingkungan hidup.
- 3. Kebijakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (tenaga kependidikan dan non-kependidikan) di bidang pendidikan lingkungan hidup.
- 4. Kebijakan sekolah dalam upaya penghematan sumber daya alam.
- 5. Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan s e k o l a h yang bersih dan sehat.
- 6. Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang terkait dengan masalah lingkungan hidup.
B. Pengembangan Kurikulum Berbasis
Lingkungan
Penyampaian materi lingkungan hidup
kepada para siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi atau
monolitik. Pengembangan materi, model pembelajaran dan metode belajar yang
bervariasi, dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang
lingkungan hidup yang dikaitkan dengan persoalan lingkungan sehari-hari (isu
local).
Pengembangan kurikulum tersebut
dapat dilakukan antara lain:
- 1. Pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran.
- 2. Penggalian dan pengembangan materi dan persoalan lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar.
- 3. Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya.
- 4. Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.
C. Pengembangan Kegiatan Berbasis
Partisipatif
Untuk mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan, warga sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai
aktivitas pembelajaran lingkungan hidup. Selain itu sekolah juga diharapkan
melibatkan masyarakat disekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan
manfaat baik bagi warga sekolah, masyarakat maupun lingkungannya.
Kegiatan-kegiatan tersebutantara
lain:
- 1. Menciptakan kegiatan ekstra kurikuler/kurikuler di bidang lingkungan hidup berbasis patisipatif di sekolah.
- 2. Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar.
- 3. Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
D. Pengelolaan dan atau Pengembangan
Sarana Pendukung Sekolah
Dalam mewujudkan sekolah yang peduli
dan berbudaya lingkungan perlu didukung sarana dan prasarana yang mencerminkan
upaya pengelolaan lingkungan hidup, antara lain meliputi:
- 1. Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup.
- 2. Peningkatan kualitas penge-lolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah.
- 3. Penghematan sumberdaya alam (listrik, air, dan ATK).
- 4. Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat.
- 5. Pengembangan sistem pengelolaan sampah.
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Pada dasarnya program Adiwiyata
tidak ditujukan sebagai suatu kompetisi atau lomba. Penghargaan Adiwiyata
diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada sekolah yang mampu melaksanakan upaya
peningkatan pendidikan lingkungan hidup secara benar, sesuai dengan kriteria
yang telah ditetapkan. Penghargaan diberikan pada tahapan pemberdayaan (selama
kurun waktu kurang dari 3 tahun) dan tahap kemandirian (selama kurun waktu
lebih dari 3 tahun).
Pada tahap awal, penghargaan
Adiwiyata dibedakan atas 2 (dua) kategori, yaitu:
- 1. Sekolah Adiwiyata adalah, sekolah yang dinilai telah berhasil dalam melaksanakan Pendidikan Lingkungan Hidup.
- 2. Calon Sekolah Adiwiyata adalah. Sekolah yang dinilai telah berhasil dalam Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup.
Pada tahun 2007 kuesioner yang
diterima oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dari seluruh Indonesia
sebanyak 146 sekolah yang berasal dari 17 propinsi. Setelah melalui tahaptahap
seleksi penilaian, maka ditetapkanlah 30 sekolah sebagai calon model sekolah
Adiwiyata tahun 2007. Sedangkan 10 sekolah yang telah terseleksi sebelumnya di
tahun 2006 (meliputi ruang lingkup Pulau Jawa) ditetapkan sebagai sekolah
penerima penghargaan Adiwiyata sesuai dengan kategori pencapaiannya.
TATA CARA PENGUSULAN CALON PENERIMA
PENGHARGAAN ADIWIYATA
Setiap Sekolah dapat diajukan oleh
Pemerintah Daerah sebagai calon Sekolah Adiwiyata sesuai dengan kuota yang
ditetapkan oleh Kantor Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Pengajuan calon sebagaimana dimaksud
diatas dilakukan dengan mengisi kuesioner dan menyertai lampiran yang
diperlukan sesuai dengan formulir yang telah disediakan oleh Kantor Negara
Lingkungan Hidup.
Calon sekolah Adiwiyata dan sekolah
Adiwiyata akan diteliti lebih lanjut oleh Dewan Pertimbangan Adiwiyata.
Penerima penghargaan calon dan
sekolah Adiwiyata ditetapkan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
MEKANISME PENILAIAN PROGRAM
ADIWIYATA
Pada dasarnya peluang mengikuti
program Adiwiyata terbuka bagi seluruh sekolah di tanah air Indonesia.
Mengingat keterbatasan yang ada dan kepentingan dari semua pihak terkait, maka
dalam proses seleksi dan peni laian, Kementerian Negara Lingkungan Hidup
dibantu oleh berbagai pihak, antara lain: Pemerintah Daerah setempat (dalam hal
ini dikoordinir oleh BPLHD/Bapedalda Propinsi), bekerja sama dengan Dinas Pendidikan
setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Akademisi dan pihak swasta lainnya.
Tim Penilai Adiwiyata pun terdiri
dari berbagai pemangku kepentingan yaitu: Kementerian Negara Lingkungan Hidup,
Departemen Pendidikan Nasional, LSM yang bergerak di bidang lingkungan,
Jaringan Pendidikan Lingkungan, Perguruan Tinggi, Swasta dll. Sedangkan Dewan
Pengesahan Adiwiyata terdiri dari Pakar Lingkungan, Pakar Pendidikan
Lingkungan, wakil dari Perguruan Tinggi dlsbnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar